Menurut kajian ahli pemberantasan korupsi Busyro Muqoddas, pemberantasan korupsi di sektor pendidikan tinggi dapat dilakukan melalui cara analisis mendalam terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah universitas swasta. Strategi ini ditujukan untuk mengidentifikasi potensi kerugian dana dan menyediakan rekomendasi bagi optimalisasi pengelolaan